JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Salah satu terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ternyata dinyatakan reaktif Covid-19. Karenanya, Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut akan menjalani rapid test.
Selain hakim, pengunjung sidang pun juga akan menjalani tes serupa.
“Tentu majelis sendiri akan dilakukan pengecekan dan semua yang ikut terlibat dalam persidangan di perkara itu,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di kantornya, Rabu (1/7/2020).
Adapun satu terdakwa yang dinyatakan reaktif Covid-19 adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim. Hendrisman sempat mengikuti sidang kasus Jiwasraya di PN Jakarta Pusat pada hari ini.
Sebelum sidang, para terdakwa diharuskan menjalani rapid test. Beberapa waktu kemudian, hasil rapid test itu menyatakan Hendrisman reaktif atau diduga mengidap Covid-19. Hal itu membuat sidang ditunda.
Bambang mengatakan PN Jakarta Pusat langsung mengunci dan menyemprotkan cairan disinfektan ke ruang sidang yang dimasuki Hendrisman. Penyemprotan dilakukan untuk menghindari potensi penularan.
Menurut Bambang, Hendrisman diperintahkan menjalani tes swab untuk memastikan kondisinya. Swab merupakan jenis tes yang lebih akurat untuk menentukan seseorang mengidap Covid-19 atau tidak.
“Apabila nanti hasil tes swab positif, maka yang bersangkutan akan dibantarkan,” kata dia.
Dalam kasus Jiwasraya, persidangan untuk enam terdakwa dibagi menjadi dua dengan majelis hakim yang berbeda.
Pertama adalah sidang dengan terdakwa, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Sidang ini diketuai oleh hakim Rosmina.
Sedangkan, sidang kedua diketuai oleh hakim Syaifuddin Zuhri. Tiga terdakwa di sidang ini ialah Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.