Beranda Umum Nasional Terkait Tuntutan Rendah, Komisi Kejaksaan Panggil Novel Baswedan

Terkait Tuntutan Rendah, Komisi Kejaksaan Panggil Novel Baswedan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipanggil oleh Komisi Kejaksaan, Kamis (2/7/2020).

Pemanggilan tersebut, diduga masih berhubungan dengan perihal tuntutan rendah dua terdakwa penyiram air keras.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Novel akan memenuhi panggilan itu. Novel akan didampingi oleh Biro Hukum KPK, Wadah Pegawai KPK dan tim penasihat hukumnya.

“Undangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat terhadap penuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga :  Menteri Bahlil Tegaskan Tak Ada Subsidi BBM untuk Ojol. Yang Pakai Kendaraan Sendiri Bakal Remuk! 

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut dua terdakwa penyiram air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman hanya satu tahun penjara.

Jaksa menimbang bahwa kedua terdakwa tak sengaja mengenai wajah Novel yang membuat kedua matanya nyaris buta.

Tuntutan ini sontak mendapatkan kritikan keras dari masyarakat luas. Novel sendiri merasa banyak kejanggalan dalam proses penyidikan, hingga penuntutan kasus ini.

“Permasalahan sebenarnya bukan hanya pada tuntutan jaksa, tapi juga banyaknya manipulasi dalam proses penyidikan dan penuntutan,” kata Novel dalam diskusi acara Ngobrol Tempo, Senin (15/6/2020).

www.tempo.co