KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada 2 oknum PNS yang diduga terseret kasus pemerasan 11 TK Aisyiyah se-Colomadu.
Disdikbud bahkan menegaskan segera memanggil ulang kedua oknum PNS tersebut yakni Pengawas TK Diknas Korwil Kecamatan Colomadu berinisial ED (50) dan MS (49) oknum PNS dari Ikatan Guru TK (IGTK) Colomadu.
Kadisdikbud Kabupaten Karanganyar, Tarsa mengatakan pihaknya merasa malu dan terpukul dengan kejadian konspirasi pemerasan yang melibatkan oknum LSM dan oknum wartawan serta kedua PNS tersebut.
“Jujur saja keduanya pasti saya berikan sanksi tegas. Karena kasus ini sangat memalukan memeras guru TK yang gajinya saja perjuangan alias kecil. Tak seberapa,” paparnya kepada Joglosemarnews.con, Rabu (1/7/2020).
Perihal bentuk sanksinya, Tarsa belum menyebut secara detail. Namun ia menggaransi pasti sudah positif akan segera menjatuhkan sanksi.
“Tunggu saja. Tak lama lagi sanksi itu pasti dijatuhkan,” imbuhnya. Beni Indra/Wardoyo