JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Sukabumi Digegerkan Kasus Sodomi Pedofilia dengan Modus Belajar Ilmu Kanuragan, Korban Terdata Capai 19 Anak Laki-laki

Ilustrasi kriminal/Pexels
   

SUKABUMI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi digegerkan kasus pencabulan dengan korban anak laki-laki di bawah umur.

Jumlah korban yang telah terdata oleh Satreskrim Polres Sukabumi hingga kini telah mencapai 19 anak laki-laki. Sementara pelaku telah diamankan.

Melansir dari Teras.id, aksi cabul dan sodomi pedofilia itu dilakukan pelaku berinisial FCR (23) dengan modus belajar ilmu kanuragan. Pelaku diamankan Polsek Kalapanunggal, Sabtu, 27 Juni 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya dan telah dipindahkan ke Markas Polres Sukabumi di Palabuhanratu pada Minggu, 28 Juni 2020.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, tersangka sudah melakukan tindakan cabul terhadap 19 anak laki-laki sejak akhir tahun 2019.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Berawal laporan salah seorang orangtua korban, yang menyatakan anaknya dicabuli oleh pelaku. Saat lidik ternyata korban bertambah jadi empat orang. Setelah itu tersangka mengakui jumlah korban sementara kurang lebih 19 anak laki-laki di bawah umur,” ujarnya.

Modusnya, sambung Rizka, pelaku berkenalan dengan calon korban melalui media sosial Facebook. Pelaku meyakinkan para korban jika dirinya bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri dan badan, dan jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk ghaib.

“Kalau untuk berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabulnya, mohon maaf, ada di antaranya mendapat perlakuan sodomi, ada hanya meraba alat vital. Kebetulan seluruh korban ini anak laki laki berusia di bawah 15 tahun,” lanjut AKP Rizka.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Polisi masih berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya. Sementara untuk korban yang sudah melapor, menurut Rizla diarahkan melakukan proses visum, berkordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.

“Untuk korban saat ini tersebar, makanya kita melakukan pendataan, ada beberapa juga di kawasan Cibojong,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umum ini akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi.



www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com