Beranda Daerah Semarang Waspadalah, Curutu Tanpa Cukai di Wonosobo Disita

Waspadalah, Curutu Tanpa Cukai di Wonosobo Disita

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Wonosobo, Warjono, menunjukan cerutu tanpa cukai yang berhasil disita jajarannya. Istimewa

WONOSOBO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengawasan cerutu tanpa cukai (ilegal) di Kabupaten Wonosobo kian diperketat. Belum lama ini, rokok jenis cerutu ilegal disita saat penertiban yang dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Cerutu yang tak dilengkapi pita cukai asli didapatkan petugas gabungan dari Satpol PP, unsur TNI-Polri, dan didukung Dinas Kominfo, dari salah satu toko di daerah Leksono.

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Wonosobo, Warjono, menjelaskan, tim yang menyisir wilayah Leksono dan Sukoharjo, berhasil menyita satu bungkus rokok jenis cerutu yang dijual tanpa pita cukai resmi.

“Dari hasil razia pertama di masa pandemi Covid-19, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa satu bungkus cerutu di salah satu toko di wilayah Leksono,” beber Warjono, kemarin.

Warjono menjelaskan, peredaran rokok tanpa cukai menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pihaknya telah memberikan teguran dan meminta pedagang rokok ilegal menandatangani pernyataan, agar tidak lagi menerima tawaran untuk menjual rokok serupa lagi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Temuan ini membuktikan, para pengedar rokok polos masih beraksi, meski ruang gerak pemasaran semakin terbatas,” jelasnya.

Mayoritas pedagang, lanjut Warjono, sebenarnya sudah menyadari risiko menjual rokok ilegal justru dapat mendatangkan kerugian. Demi menghindari temuan serupa di masa mendatang, Warjono meminta agar petugas menerangkan ciri-ciri rokok maupun cerutu, hingga tembakau kemasan, yang boleh diperjualbelikan oleh pedagang.

Ia menegaskan, pelaksanaan operasi cukai masih akan berjalan selama dua hari, dengan sasaran wilayah lain yang ditengarai masih menjadi sasaran penjualan rokok tanpa cukai. Hal itu dilakukannya, selain sebagai upaya menekan potensi penyebaran rokok ilegal, juga memanfaatkan kesempatan untuk kembali mengingatkan warga akan bahaya virus corona.

“Pedagang maupun pembeli yang kami temui tidak mengenakan masker maupun belum memasang fasilitas cuci tangan di depan toko mereka, kami tegur dan kami ingatkan, agar tetap menerapkan standar protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan wabah Covid-19,” pungkas Warjono. Satria Utama