BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Pandemi virus corona atau covid-19 masih melanda sebagian Kabupaten Batang. Menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batang, Muchlasin, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Batang, sebanyak 11 kecamatan berstatus zona merah penyebaran covid-19.
โPerkembangan data terakhir hanya empat kecamatan yang sementara keluar dari zona merah yaitu Tersono, Reban, Tulis dan Blado,โ urai dia.
โPada prinsipnya kami minta kepada seluruh warga untuk benar-benar mengedepankan disiplin protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menerapkan disiplin jaga jarak dalam saat berinteraksi di lingkungan luar rumah,โ sambung Muchlasin.
Ia menyebutkan lebih detail, berdasarkan data per 21 Agustus 2020 kemarin, jumlah kasus covid-19 sebanyak 166 kasus terdiri atas 79 orang dinyatakan sembuh, 75 menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, serta 12 meninggal dunia.
Sedangkan jumlah kasus positif Covid-19 didominasi wilayah Kecamatan Batang sebanyak 56 kasus disusul Kecamatan Warungasem (15), Subah (14), Bawang (12), Blado (11), Kandeman (9), Banyuputih (9), Limpung (9), Pecalungan (7), Tulis (6), Bandar (6), Wonotunggal (4), Gringsing (3), Reban (2), dan Tersono (1).
โSeperti dalam program Zero Covid-19 maka puluhan pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan pemkab yaitu uang tunai Rp1 juta dan sembako berupa beras,โ imbuh Muchlasin, yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang ini.
Sebelumnya, Bupati Batang Wihaji, menekankan sebagai langkah penegakan hukum untuk antisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Batang telah mengeluarkan peraturan bupati hasil turunan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lebih lanjut, Wihaji menyampaikan, pada pekan ini, Pemerintah Kabupaten Batang akan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Wihaji menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dijelaskannya, Perbup pendisiplinan dan penegakan hukum ini akan melibatkan jajaran Satpol PP, TNI dan Polres, dengan cara melakukan operasi penertiban di tempat kerumunan.
โSesuai Perbup, jika ada masyarakat yang tidak tertib memakai masker, akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp10.000 dan untuk perusahaan maksimal Rp50 juta,โ sambung Wihaji. Satria Utama