JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

13 Bandar dan Pengedar Narkoba Sragen Dilumpuhkan, Ribuan Butir Pil dan Sabu Diamankan. Kapolres Ingatkan Fenomena Warga di Kampung-Kampung Sudah Mulai Minati Narkoba!

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy saat menginterogasi 13 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy saat menginterogasi 13 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 13 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Sragen dibekuk Polres Sragen. Dari tangan 13 tersangka itu, polisi mengamankan ribuan butir pil koplo dan sabu siap edar.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kemarin. Kapolres mengatakan para tersangka itu diamankan dari hasil operasi sikat candi 2020 yang digelar beberapa waktu terakhir.

Ia mengatakan ada 10 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka diamankan sebanyak 13 orang. Mereka mayoritas berasal dari Sragen.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Dari 13 tersangka kita dapatkan barang bukti 9.312 butir Tryhex, 261 butir . Tramadol, lalu Psikotropika ada 130 butir dan sabu 0,79 gram dan 29 gram ganja. Banyak sekali upaya para tersangka melakukan transaksi. Mereka lewat jasa pengiriman dan telepon,” papar Kapolres kepada wartawan.

Ia menguraikan mayoritas di antara para tersangka adalah muka-muka baru. Umurnya minimal 20 tahun dan mereka mayoritas jaringan terputus.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa saat ini yang menjadi fenomena di masyarakat bahwa sekarang marak adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Sragen.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Dari 13 tersangka itu ada fenomena bahwa ternyata masyarakat di kampung-kampung sudah mulai berminat dengan narkoba,” tuturnya.

Karenanya, ia minta kepada masyarakat aktif berperan serta melaporkan apabila ada penyalahgubaan obat-obatan atau narkoba di wilayah masing-masing.

“Mari kita jaga generasi muda sebagai harapan bangsa supaya tidak terjerumus kejahatan narkotika,” tukasnya.

Terkait 13 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU 36 2009 tentang Kesehatan. Kemudian UU Psikotropika Pasal UU 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 sub 127. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com