Beranda Umum Nasional 29 Kantor di DKI Jakarta Ditutup, 26 Karena Kasus Covid, 3 Langgar...

29 Kantor di DKI Jakarta Ditutup, 26 Karena Kasus Covid, 3 Langgar Protokol Kesehatan

Ilustrasi penyebaran virus corona atau covid-19. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 29 kantor di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta telah ditutup sejak awal PSBB transisi hingga Selasa (4/8/2020).

Sebanyak 26 perkantoran di antaranya ditutup karena telah terjadi klaster perkantoran penularan virus Covid-19.

Tiga perusahaan lainnya ditutup karena melanggar kebijakan protokol kesehatan 50 persen kapasitas.

“Selama PSBB transisi kami telah melakukan inspeksi mendadak ke 3.124 perusahaan,” kata Kepala Disnaker DKI Andri Yansah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut Tangerang: 4 Tersangka Diciduk, Dalang Pembangun Masih Gelap

Perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus Covid-19 tersebar di Jakarta Pusat pada tujuh perusahaan, Jakarta Barat (2), Jakarta Utara (5), Jakarta Timur (6), dan Jakarta Pusat (6).

Sedangkan tiga perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada di Jakarta Pusat, Barat dan Timur.

www.tempo.co