Beranda Daerah Sragen Abaikan Izin, Tower Smarfren di Kedungwaduk Sragen Diam-Diam Nekat Dibangun Terus. Mardi...

Abaikan Izin, Tower Smarfren di Kedungwaduk Sragen Diam-Diam Nekat Dibangun Terus. Mardi Minta Dinas Hentikan Pembangunan dan Tower Dibongkar!

Kondisi tower Smartfren di Kedungringin, Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen yang nekat terus dibangun padahal belum berizin, Rabu (12/8/2020). Foto/Wardoyo
Kondisi tower Smartfren di Kedungringin, Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen yang nekat terus dibangun padahal belum berizin, Rabu (12/8/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski belum ada izin, pembangunan menara telekomunikasi atau tower milik provider Smartfren di Dukuh Kedungringin RT 4/1, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen diam-diam terus berjalan.

Bahkan, Rabu (12/8/2020), bangunan tower yang masih diwarnai penolakan itu tetap berlanjut dan sudah berdiri sekitar 10 meter.

Satu warga di dekat tower yang menolak memberikan persetujuan, Mardi (45) menyayangkan kenekatan pemilik tower yang masih melanjutkan pendirian tower. Karenanya ia meminta pihak terkait untuk menghentikan dan membongkar tower tersebut.

“Padahal dari Pemkab belum ada izin kok beraninya sudah membangun. Saya juga tidak mau tandatangan persetujuan. Makanya saya berharap segera ditindak dan dibongkar,” paparnya kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Pria yang tinggal sekitar 20 meter dari tower itu mengaku belum mau bertandatangan karena sejak awal tak pernah diajak rapat oleh pihak pemilik lahan.

Selain itu, ia khawatir pendirian tower di tengah permukiman itu akan berdampak negatif pada warga di sekitarnya. Seperti dampak radiasi serta jika ada petir atau musibah robohnya tower.

“Saya nggak akan menghalangi mau dibangun tower, tapi jangan di tengah permukiman gini. Apalagi dari awal saya yang dekat juga nggak pernah diajak rapat dan tidak ada kompensasi. Sementara yang radius agak jauh malah dapat,” kata dia.

Ketua Lembaga Kompak HAM Sragen, Dalimin yang mendampingi komplain Mardi, mendesak agar pihak terkait yakni Satpol PP, DPMPTSP dan yang berwenang segera menindak tegas pembangunan tower di Kedungwaduk itu.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Sebab selain belum ada izin IMB, proses persyaratan persetujuan dari warga di radius rebahan, juga tidak semua warga setuju.

“Kami berharap Pemkab segera memperingatkan provider untuk menghentikan pembangunan. Karena jelas ini mengabaikan aturan,” tukasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono menegaskan belum pernah menerima berkas permohonan izin pendirian menara telekomunikasi milik provider Smartfren di Dukuh Kedungringin RT 4/1, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen.

Sehingga jika di lapangan sudah ada kegiatan pendirian tower di Dukuh Kedungringin dan kini memicu polemik itu, memang sudah melanggar aturan.

Karenanya, DPMPTSP mengingatkan agar proses pendirian harus dihentikan terlebih dahulu karena belum ada izin yang diterbitkan.

“Sampai hari ini, belum ada pengajuan izin untuk tower di Kedungwaduk Karangmalang. Jadi kalau di lapangan sudah ada kegiatan pendirian, ya secara aturan nggak boleh. Sebaiknya dihentikan dulu dan segera mengurus izin,” papar Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (11/8/2020).

Ia menjelaskan untuk pembangunan menara telekomunikasi sudah ada aturan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri yang menjadi pedoman. Bahwa pendirian baru bisa dilakukan setelah izin diterbitkan.

Mendasarkan aturan SKB itu, bahwa pendirian menara telekomunikasi sebenarnya hanya perlu izin mendirikan bangunan (IMB). Akan tetapi, ada rangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik tower untuk mengurus IMB.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Di antaranya dokumen UKL-UPL, kemudian surat rekomendasi dari Danlanud, serta persetujuan dari warga di radius rebahan sekitar tower yang akan didirikan.

“Jadi semua warga yang di radius rebahan itu harus tandatangan persetujuan. Menghitungnya, dari tinggi menara tower itu kalau direbahkan dan diputar, ya semua warga yang tinggal di putaran rebahan itu wajib tandatangan. Satu saja ada yang menolak, ya nggak bisa,” terangnya.

Terkait polemik tower di Kedungwaduk itu, Tugiyono juga mengaku belum menerima aduan dari warga.

Namun karena sudah mencuat di media, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Satpol PP, DLH dan Kominfo untuk turun bersama menyelesaikan permasalahan itu.

“Nanti akan dikaji, sisi kemanfaatan dan aspek lainnya. Kalau ada warga yang menolak atau belum mau tandatangan, belum maunya karena apa,” terangnya. Wardoyo