Beranda Umum Nasional Agar Tak Asal Diperiksa Institusi Lain, Kejagung Keluarkan Aturan Baru

Agar Tak Asal Diperiksa Institusi Lain, Kejagung Keluarkan Aturan Baru

Ilustrasi kantor Kejaksaan Agung / tempo.co
Ilustrasi kantor Kejaksaan Agung / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa agar dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat, Kejaksaan Agung mengeluarkan sebuah pedoman baku.

Pedoman itu terkait dengan ihwal pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, jika pedoman ini telah dikaji cukup lama.

“Jadi ini hanya pedoman saja, tidak ada terkait dengan apa pun,” ujar Hari saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/ 2020).

Pedoman itu mencakup tiga bab dalam enam halaman.

“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” demikian kutipan di dalam pedoman tersebut.

Adapun untuk dasar hukum yang digunakan ada lima rujukan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Lalu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

ST Burhanuddin juga melampirkan tata cara perolehan izin. Untuk memperoleh izin, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang disangka.

“Permohonan sebagaimana harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, paling sedikit: surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; laporan atau pengaduan; resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan; dan berita acara pemeriksaan saksi.”

Nantinya berkas tersebut akan diperiksa oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang sudah ditunjuk. Mereka juga akan meneliti apakah dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada jaksa tersebut memang benar suatu perbuatan pidana atau sebagai bentuk intimidasi Jaksa dalam menjalankan profesi.

Setelah itu, mereka akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang disangkakan.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

Kemudian, Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose dengan melibatkan satuan kerja terkait. Dari ekspose, Kejaksaan Agung bakal memutuskan apakah permohonan izin dari instansi pemohon dapat diterima apa tidak.

“Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan,” demikian pernyataan dalam pedoman  itu.

www.tempo.co