SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polsek Mlati, Sleman akhirnya berhasil meringkus NN, pelaku penganiayaan di Selokan Mataram, Pundong V, Tirtonadi, Mlati Sleman.
Saat diringkus, pelaku membawa pedang sepanjang satu meter.
Melihat korban masih di lokasi kejadian, pelaku kemudian menghampiri korban sambil mengayunkan pedangnya.
“Ada sekitar 10 kali sabetan, yang mengenai korban hanya dua. Mengenai siku bagian kiri dan kepala bagian belakang. Setelah melukai korban, pelaku kemudian pergi. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” terangnya.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Namun barang bukti yang berhasil diamankan hanya satu kaos milik korban yang dipakai saat kejadian, sementara pedang yang digunakan untuk melukai korban masih dalam pencarian.
“Pedang sudah dibuang setelah melukai korban. Sampai saat ini masih kita cari, kita buat daftar pencarian barang (DPB). Pedang panjangnya satu meter, gagang terbuat dari kayu,”tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.