Beranda Daerah Sragen Astaga, Pasangan Muda Digerebek Saat Asyik Mantap-Mantap di Kamar 38 Hotel PI...

Astaga, Pasangan Muda Digerebek Saat Asyik Mantap-Mantap di Kamar 38 Hotel PI Sragen. Diduga Sempat Pesta Maksiat, Saat Digeledah Polisi Amankan Barang Haram Ini!

Ilustrasi perbuatan asusila. tribunnews.com
Ilustrasi mesum asusila tribunnews.com

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba menggerebek seorang sopir bus malam bersama seorang ceweknya di Hotel PI Sragen Wetan, Sragen.

Sopir muda bernama Danur Bayu Pratama Putra alias Gimbal (35) itu digerebek saat pesta seks dan sabu bersama teman wanitanya yang masih berusia di bawah 25 tahun.

Saat digerebek, keduanya ngamar di no 38. Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy melalui Kasubag Humas AKP Harno mengatakan sopir bus malam asal Kampung Panularan RT 4/5, Laweyan, Solo itu digerebek sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

Penggerebekan bermula dari kecurigaan tim yang mendapati aktivitas mencurigakan dari kamar no 38. Setelah dilakukan penggerebekan, tim mendapati Gimbal dan pasangan wanitanya itu tengah asyik bermesraan di dalam kamar.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Saat diinterogasi, wanitanya mengaku bernama Riyanti. Kemudian tim melakukan penggeledahan ke tubuh keduanya tapi tidak ditemukan apa-apa.

Barulah ketika dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi kamar, tim menemukan sebuah gulungan kertas berisi satu plastik klip isi sabu.

Tak pelak, Gimbal pun tak lagi bisa mengelak. Ia pun mengakui barang sabu itu merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp 250.000.

“Tersangka kemudian kita amankan ke Polres dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,35 gram. Kemudian satu unit HP dan satu pipet kaca,” papar AKP Harno, Rabu (5/8/2020).

Diduga kuat, pasangan mesum itu barusaja melampiaskan pesta di dalam kamar. Saat ini, Gimbal sudah diamankan di Mapolres dengan dijerat Pasal 112 Subsider 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo