JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi akan Undang Anji dan Hadi Pranoto atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Tahapan Prosesnya

Tangkapan layar potongan video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang sudah dihapus YouTube. Foto: YouTube/dunia manji
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan mengundang musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto, menyusul pelaporan keduanya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keduanya telah dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, setelah sebuah video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang menyebut obat Covid-19 telah ditemukan, viral dan tersebar luas di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya akan melayangkan surat undangan kepada Anji dan Hadi Pranoto untuk memberikan klarifikasi terkait pelaporan keduanya.

Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2020).

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Meski demikian Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengundang pihak pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan sejumlah alat bukti.

“Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan setelah meminta klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor pihak kepolisian akan memeriksa beberapa saksi ahli, kemudian setelah itu nanti ada beberapa saksi ahli,” kata dia.

Setelah klarifikasi dan pemeriksaan saksi, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Apabila terpenuhi maka pihak kepolisian akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, jika tidak terpenuhi maka pihak kepolisian akan menghentikan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menjelaskan, konten video yang ditayangkan di kanal YouTube milik Anji pada Sabtu (1/8/2020), telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sejumlah influencer, dan masyarakat luas.

Muannas menilai pernyataan Hadi Pranoto dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

“Itu menyebabkan berita bohong atau hoaks dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong,” ungkap Muannas.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com