Beranda Umum Nasional Awas, Koruptor di Atas Rp 100 Miliar Bakal Dipidana Seumur Hidup. Ini...

Awas, Koruptor di Atas Rp 100 Miliar Bakal Dipidana Seumur Hidup. Ini Aturan Lengkapnya dari MA!

Ilustrasi korupsi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mahkamah Agung telah menetapkan peraturan pedoman pemidanaan baru yang akan memungkinkan terpidana kasus korupsi dengan nilai di atas Rp100 miliar untuk dipenjara seumur hidup.

Pedoman baru tersebut yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan baru tersebut akan mewajibkan hakim mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan.

Lalu rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat.

Kategori yang terberat adalah yang keempat, yakni lebih dari Rp100 miliar, kemudian kategori berat yakni antara Rp25 miliar sampai Rp100 miliar. Lalu kategori sedang untuk Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, dan terakhir yang paling ringan yakni Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3 kategori kerugian keuangan negara, terbagi menjadi lima, yakni paling berat untuk kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, berat untuk kerugian negara di atas Rp25 miliar hingga Rp100 miliar, sedang untuk lebih dari Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, ringan untuk kerugian negara antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, dan paling ringan untuk di bawah sampai dengan Rp200 juta.

Baca Juga :  DPR Minta Cak Imin Redam Pernyataan Tendensius soal Banjir Sumatera, Tidak Saling Menyalahkan

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/hukuman seumur hidup dan denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang, hukumannya adalah penjara 13-16 tahun dan denda Rp650juta – Rp800 juta.

Selanjutnya, kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 10-13 tahun dan denda Rp500 juta – Rp650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan ringan yang hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50 juta – Rp100 juta.

Baca Juga :  Prediksi JK, Biaya Pemulihan Pascabanjir Sumatera Minimal Rp 60 M

Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.