JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berbekal senjata api, seorang remaja yang baru berusia 19 tahun, berinisial P, telah mencuri dan membegal lebih dari 50 sepeda motor.
Aksi tersebut dilakukannya sejak tahun 2019 lalu. Saat ditangkap polisi pada 23 Juli 2020, P sudah membegal lebih dari 50 sepeda motor di kawasan Cikarang dan Bekasi.
“Tersangka sudah 50 kali beraksi, tapi baru kali ini tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Saat beraksi sebagai begal, Yusri mengatakan, pelaku ditemani oleh 2 tersangka lain yang saat ini menjadi buronan. Mereka mengincar sepeda motor yang parkir di indekos dan pertokoan.
Mereka juga mengincar pengendara yang melintas di tempat sepi.
“Kendaraan hasil pencurian dia jual Rp 2 – 2,5 juta,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, kendaraan roda 2 hasil curian itu dijualnya kepada seorang penadah. Saat ini, polisi masih mengejar penadah tersebut dan dua pelaku lain yang tergabung dalam komplotan tersebut.
Polisi juga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui ada atau tidaknya tersangka lain dan jaringan komplotan P.
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancaman penjara hingga 7 tahun.