JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mas Menteri Nadiem Makarim Dilaporkan Mahasiswa Unnes ke Komnas HAM

Nadiem Makarim / tempo.co
   

JAKARTA JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim dilaporkan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke Komnas HAM.

“Mahasiswa menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” ujar mahasiswa Unnes, Franscollyn melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Franscollyn mengatakan, pengaduan itu sendiri tercatat dengan nomor agenda B2801. Ia menyatakan alasan melaporkan Nadiem karena dinilai tidak responsif terhadap kondisi perekonomian di kala pandemi Covid-19.

Menurut pelapor, hal itu nampak dari kewajiban membayar biaya kuliah secara penuh kendati pembelajaran dilakukan secara virtual.

Sebelum melaporkan Nadiem ke Komnas HAM, mahasiswa juga menggugat regulasi Uang Kuliah Tunggal ke Mahkamah Agung. Mahasiwa mengajukan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

“Jika situasinya pandemi dan perkuliahan dilakukan secara daring maka ada pembiayaan langsung dari Perguruan Tinggi seperti fasilitas air, penggunaan fasilitas gedung, fasilitas wifi dan sebagainya yang tidak diterima oleh mahasiswa namun tetap harus dibayarkan secara penuh,” ujar Franscollyn ketika ditemui Tempo di Mahkamah Agung Selasa ( 22/7/2020).

Lebih lanjut, Mendikbud juga diduga melakukan tindak pembiaran terhadap perilaku represif yang acap kali dilakukan oleh kampus kepada mahasiswa.

Hal itu nampak dari telah dilayangkannya beberapa surat drop out dan skorsing oleh kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

Franscollyn mencontohkan ada mahasiswa Universitas Negeri Semarang mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah.

“Kasus lain, Universitas Nasional yang memberikan sanksi akademik berupa drop out kepada tiga mahasiswa, skorsing kepada tiga mahasiswa dan peringatan keras kepada lima belas mahasiswa yang menuntut transparansi dan keringanan biaya kuliah,” ujarnya.

Franscollyn mengungkapkan aduan ke Komnas HAM adalah tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan permohonan hak uji materi Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang pembiayaan kuliah di masa pandemi ke Mahkamah Agung pada Selasa, 22 Juli 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com