JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Besok, Presiden Jokowi Luncurkan Program Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000 Per Bulan untuk Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Instagram/smindrawati
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta, pada Selasa (25/8/2020) besok. Program tersebut akan diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, insentif bantuan subsidi gaji untuk pekerja itu bakal cair pada pekan ini.

“Mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, insentif tersebut akan diluncurkan langsung oleh Presiden Jokowi. Bantuan yang diberikan berupa bantuan tunai sebesar Rp600.000 per bulan yang akan disalurkan dalam waktu empat bulan dan ditransfer setiap dua bulan sekali.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

“Diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan pencairannya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening milik pekerja dalam dua kali penyaluran. Adapun target sasaran bantuan itu untuk 15,7 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp37,87 triliun. “Dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan,” kata dia.

Baca Juga :  Usai Gugatannya Ditolak MK, OSO hingga Hary Tanoe Merapat di Kediaman Megawati, Bahas Kemungkinan Jadi Oposisi

Lebih lanjut Sri Mulyani menambahkan, ada dua kriteria utama untuk penerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama, pekerja sudah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per Juni 2020 dengan penghasilan per bulan kurang dari Rp5 juta.

Kedua, pekerja harus memiliki nomor rekening bank. “Ada issue guru honorer dimasukkan dalam manfaat ini, baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan yang dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemen PAN-RB,” ujar Sri Mulyani.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com