SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Instruksi Presiden RI agar daerah mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan langsung direspon oleh Pemkab Sragen.
Namun, bukan denda uang Rp 250.000 seperti yang banyak diterapkan oleh kota-kota besar, para aparat penegak aturan di Sragen punya cara tersendiri membuat jera warga yang melanggar.
Seperti yang dilakukan tim gabungan saat menggelar razia ketaatan protokol kesehatan di wilayah Sragen Kota, Sabtu (8/8/2020). Para pelanggar bukan diberikan sanksi denda uang tapi sanksinya sanksi syariah.
Yakni yang melanggar protokol tidak pakai masker dan jaga jarak, diminta berdoa untuk kebaikan bersama, bangsa dan negara.
Salah satunya yang dilakukan pria paruh baya yang kepergok tak pakai masker saat berada di Alun-Alun Sragen.
“Ya Allah berikan kekuatan iman dan islam, berkah selamet untuk negara bangsa ,TNI-Polri dan semuanya sehat. Terhindar dari wabah penyakit corona.. Aminn,” ucap pria itu yang kemudian diamini tim Satpol PP dan TNI yang melakukan razia.
Setelah menuntaskan sanksi dengan memanjatkan doa, pria paruh baya itu kemudian dilepaskan dan mengaku sanggup untuk mengenakan masker di manapun dan kapanpun.
Tak hanya berdoa, sebagian pelanggar juga diberikan sanksi push up. Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan razia itu digelar sebagai kelanjutan dari penegakan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan.
Razia tadi pagi dilakukan serentak di beberapa titik wilayah Sragen Kota utamanya di lokasi publik. Dimulai dari Jalan WR Supratman, Tugu Tentara Pelajar hingga Alun-Alun Sragen.
“Tadi kami gelar selama dua jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Dari hasil operasi tadi, ada 36 warga yang tidak pakai masker. Semua kita catat, buar surat pernyataan dan berikan sanksi. Targetnya adalah warga yang kontak langsung seperti di lokasi salon, tukang cukur, warung dan lainnya. Ini sekaligus menyosialisasikan ketertiban protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” terangnya. Wardoyo