JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Cekoki Pelanggan dengan Miras, Seorang PSK di Salatiga Gondol Mobil Milik Korbannya yang Sedang Tak Berdaya

Ilutrasi minuman keras. Pexels
   

SALATIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan korban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat. Ironisnya, pelaku seorang perempuan yang menjadi pekerja seks komersil (PSK). Pelaku tega menggondol mobil milik pelaku saat kondisi korban tidak berdaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam menjalankan tindak kejahatnya, modus pelaku sangat licin.
Pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban yang tak lain merupakan pelanggannya.

Pelaku memperdaya korban dengan mencekoki minuman keras yang mengandung alkolhol hingga korban tak sadarkan diri. Saat korban tertidur pulas dalam keadaan mabuk, saat itulah, pelaku menggondol mobil milik korban.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat, pada saat jumpa pers kasus tersebut mengungkapkan, pelaku merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Kota Salatiga.
Modus yang digunakan pelaku mencekoki korban dengan miras.

“Pada saat korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung menggondol kendaraan milik korban,” beber AKBP Rahmad  dalam rilis perkara di Mapolres Salatiga, pada Sabtu (8/8/2020).

Diungkapkan Kapolres lebih detail, Pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

“Tindak kejahatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban yakni seorang PNS berusia 53 tahun yang menjadi pelanggannya melaporkan ke polisi. Dari laporan korban, petugas melakukan pengejaran hingga menangkap korban di wilayah Kabupaten Grobogan,” sambung dia.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Petugas membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil yang dibawa kabur dari pelapor,” sambung dia.

Kapolres juga menguraikan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolres. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com