JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Catat, Pendaftaran Calon dari Parpol di Pilkada Sragen Bakal Dibuka 4-6 September 2020. KPU Jelaskan Mekanisme Surat Jika Terjadi Calon Tunggal atau Kotak Kosong

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyampaikan Pilkada Sragen dipastikan tanpa calon independen. Untuk tahapan pendaftaran calon dari partai politik (Parpol) akan dibuka tanggal 4-6 September 2020 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sragen, Minarso, Selasa (4/8/2020). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan untuk tahapan pendaftaran calon dari perseorangan sudah tutup beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Sragen dipastikan tidak ada calon dari independen atau perseorangan lantaran tidak ada pendaftar yang memenuhi syarat.

“Untuk jalur perseorangan sudah tutup dan Sragen dipastikan tidak ada calon perorangan,” paparnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Sementara, untuk calon dari parpol, ia menyebut tahapan pendaftaran akan dimulai 4 sampai 6 September mendatang.

Saat ini, tahapan baru memasuki pencocokan dan penelitian (Coklit) tahap 10 hari kedua oleh PPDP. Menurutnya selama ini, pelaksanaan coklit lancar-lancar saja.

Terkait peluang calon tunggal di Pilkada Sragen mendatang, Minarso nengatakan KPU belum bisa menjawab dan tidak punya gak menjawab hal itu.

Sebab masa pendaftaran belum dimulai. Namun ia mengatakan secara regulasi, memang membolehkan ada calon tunggal atau lawan kotak kosong.

“Kami hanya sebatas mendengar lewat media juga. Kalau peluang calon tunggal atau kotak kosong, ya bisa saja dan secara aturan juga membolehkan,” terangnya.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Minarso menambahkan jika hanya ada calon tunggal, maka nantinya surat suara tetap ada dua. Surat suara yang satu ada gambar paslon dan satunya tidak ada gambar maupun tulisannya.

Perihal pelaksanaan Pilkada, Minarso menegaskan sejauh ini tetap sesuai jadwal yakni tanggal 9 Desember 2020.

“Iya, sampai hari ini kita masih mengikuti perintah dari KPU pusat yaitu tangg 9 Desember 2020. Pokoknya tahapan tetap sesuai jadwal itu dan belum ada info apa-apa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com