SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan tabung gas tidak sesuai ketentuan di daerah Kelurahan Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Kamis (13/08/20)
Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A D.P Nugraha mengatakan pelaku melakukan pemindahaan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg dan mengurangi isi tabung gas.
Gas oplosan kemudian dijual kepada konsumen dengan keuntungan antara Rp 90.000 hingga 100.000 per tabungnya.
“Tersangka melakukan kegiatan illegal ini sudah setahun silam dengan memindah isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg yang kemudian dijual ke konsumen dengan harga tinggi. Tersangka mendapatkan keuntungan 1 juta perhari,” AKBP I.G.A D.P Nugraha saat Konferensi Pers kemarin dilansir Tribratanews.
Pelaku dijerat pasal 62 ayat (1) UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atay pasal 32 ayat (2) jo UU no.2 tahun 1974 tentang Metrologi legal. Edward