JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Duh Gusti, Demi Bisa Karaokean, Empat Pemuda asal Brebes Sampai Rela Curi Motor

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan empat pemuda spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor).

Mereka yakni Diaz Sandi P (24), M. Fatikhul Birri (23), Elan Restu Saputra (23) dan Mohammad Tri Ramdhani (29). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Brebes bagian selatan.

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi mengatakan, empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Bumiayu.

“Pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan juga aksi mereka ini sangat meresahkan,” kata Agus Supriadi saat melakukan konfrensi pers Senin (10/8/2020).

Baca Juga :  Seni Daerah sebagai Investasi Jangka Panjang Pembangunan

Dirinya juga menambahkan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merk.

Kronologi kejadian saat pelaku beraksi mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di salah satu hotel di Bumiayu.

Namun, saat hendak pulang, motor korban sudah tidak ada. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumiayu.

Dari keterangan para tersangka, keempat pelaku tersebut sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat. Dua TKP di antaranya berada di Kecamatan Bumiayu dan satu TKP di Kecamatan Tonjong.

“Dari tangan pelaku kita amankan lima unit sepeda motor. Tiga di antaranya hasil curian dan dua motor lainnya sebagai sarana untuk melancarkan aksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Seni Daerah sebagai Investasi Jangka Panjang Pembangunan

Pelaku Diaz Sandi P (24) dihadapan penyidik mengaku, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor. Yakni, di wilayah Bumiayu dua kali dan wilayah Tonjong satu kali.

“Hanya butuh dua sampai tiga menit untuk melancarkan aksinya. Selama beraksi menggunakan kunci T,” aku Diaz Sandi P.

Ia menambahkan, sepeda motor hasil curian dijual melalui temannya dengan kisaran Rp 1,5 juta.

“Uangnya kita gunakan untuk hiburan karaoke,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 diancam kurungan penjara diatas lima tahun. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com