JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Diadukan MAKI, Ketua KPK, Firli Bahuri Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Penggunaan Helikopter Mewah

Ketua KPK Firli Bahuri / tempo.co
   

JAKARTA JOGLOSEMARNEWS.COM – Laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akhirnya ditindaklanjuti oleh Komisi Etik.

Firli Bahuri bakal menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2020 atas dugaan penggunaan helikopter. Sidang etik itu digelar karena Dewan Pengawas KPK menemukan indikasi awal terjadinya pelanggaran kode etik oleh Firli.

“Sidang etik itu untuk yang terindikasi, tapi terbukti tidaknya setelah nanti sidang,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, Rabu (19/8/2020).

Selain Firli, sejumlah pimpinan KPK di periode sebelumnya juga pernah menjalani sidang etik dan dinyatakan bersalah.

Berikut nama-nama pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik.

1. Abraham Samad

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Ketua KPK periode 2011-2015 pernah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sedang kode etik pimpinan KPK. Pada 2013, Komite Etik yang dipimpin Anies Baswedan menyimpulkan Abraham Samad sebagai terperiksa tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan tersangka proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Tapi Samad disebut melakukan pelanggaran sedang karena menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor.

Samad dinilai lalai mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi, pelaku pembocoran dokumen itu kepada sejumlah pihak. Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Samad agar memperbaiki sikap, tindakan, dan perilakunya.

2. Adnan Pandu Praja

Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 ini juga terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik terkait pembocoran dokumen sprindik Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Samad, Pandu melanggar kode etik lantaran mencabut paraf dari draf sprindik Anas. Ia juga dianggap melanggar karena mengatakan bahwa kasus Anas bukan level KPK.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

3. Saut Situmorang

Saat menjabat di periode 2015-2019, Saut dinilai melakukan pelanggaran sedang kode etik karena ucapannya di sebuah acara televisi pada 2016. Saut menyinggung sejumlah kader HMI yang terbukti melakukan korupsi ketika menjadi pejabat negara.

Saut diberi sanksi peringatan tertulis agar memperbaiki tindakan dan perilaku. Peringatan itu berisi pesan agar Saut menjaga seluruh sikap dan tindakan serta kapasitasnya sebagai pimpinan KPK. Ia juga diminta untuk tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapa pun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com