KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Sumpyuh, Kabupaten Banyumas diduga menjadi penadah sepeda motor hasil tindak kejahatan pencurian. Kedua pemuda berinisial TA (26) dan TJ (34) ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.
Data yang dihimpun menyebutkan, keduanya ditangkap jajaran Polres Kebumen setelah membeli sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya pada Rabu (15/7/2020).
Sepeda motor tersebut yakni Honda Beat milik Kholid Sum’ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat. Berdasarkan laporan sang pemilik sepeda motor itu hilang di wilayah Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen saat pulang nonton pertunjukan Kuda Lumping.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release di Mapolres Kebumen pada Jumat (7/8/2020) membeberkan, para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang pada hari Senin (20/7/2020) di daerah Kecamatan Sumpyuh Banyumas.
Modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka membeli sepeda motor tersebut untuk selanjutnya dijual untuk memperoleh keuntungan.
“Dua tersangka yang kita amankan adalah penadah. Korban laporan jika sepeda motornya yang hilang dijual tersangka melalui Facebook,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, Jumat (7/8/2020).
Kapolres melanjutkan lebih lanjut, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4.700.000 selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5.050.000, sehingga memperoleh keuntungan Rp 350.000.
Setelah diterima oleh TC, sepeda motor korban diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5.500.000. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi.
“Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kita yakin mereka adalah penadah,” imbuh AKBP Rudy.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun 2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara. Satria Utama