JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx SID Banjir Dukungan, Tagar #BebaskanJRXSID Menggema di Twitter

Foto Jerinx SID berbaju tahanan yang telah tersebar di situs perpesanan singkat. Foto: Istimewa/Tempo.co
   

DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Personil band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan nama Jerinx, menuai banyak dukungan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dukungan salah satunya datang dari Indonesian Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Masyarakat Sipil, yang menilai penggunaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE untuk menjerat Jerinx tidak tepat dan meminta polisi segera menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Ketentuan pasal tersebut, kata dia, pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi yang termasuk dalam kategori penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi berdasarkan SARA. Elemen penting dalam ketentuan itu yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Menurut mereka, ekspresi yang disampaikan oleh Jerinx di dalam postingan Instagramnya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung dari World Health Organization (WHO) sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur ini.

“Rentannya penyalahgunaan pasal incitement to hatred ini, mengharuskan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya (harmful) serius,” ujarnya.

Selain itu penggunaan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik menurut mereka juga tidak berdasar. Pasal tersebut dalam penerapannya disebut harus mengacu kepada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu.

Erasmus dan Aliansi Masyarakat Sipil pun menuntut agar kepolisian segera menghentikan penyidikan perkara Jerinx.

Dukungan kepada Jerinx juga turut berdatangan dari netizen Twitter yang menggemakan tagar #BebaskanJRXSID hingga sempat menjadi trending.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com