JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis 4 Orang Sekeluarga di Baki Sukoharjo, Kapolres Pastikan Pelaku Beraksi Tanpa Teman. Hasil Pemeriksaan Kejiwaannya Mengejutkan!

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Foto/Prabowo
   
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Foto/Prabowo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas memastikan kasus pembunuhan sadis juragan mobil rental dan anak istrinya di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Duwet, Baki, Sukoharjo dilakukan oleh satu orang.

Henry Taryatmo (41), si pelaku pembunuhan sadis itu dipastikan beraksi seorang diri saat menghabisi nyawa Suranto dan anak istrinya, akhir pekan lalu.

“Pelaku seorang diri melakukan aksinya,” papar Kapolres kepada wartawan, Rabu (26/8/2020)

Pucuk pimpinan di Polres Sukoharjo itu mengungkapkan dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya tanpa bantuan orang lain.

Motif ekonomi yakni terbelit utang sejauh ini diyakini menjadi motif pelaku tega menghabisih keempat korban yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anak tersebut.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Jadi setelah membunuh korban, pelaku ingin menguasai harta korban dengan menjual mobil dan sepeda motornya,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengungkap pada hari saat pelaku melakukan aksinya, ternyata merupakan hari jatuh tempo tagihan mobil yang digadaikannya.

Hal itulah yang diduga memicu pelaku kalap hingga berpikir pintas untuk menguasai harta korban.

“Jadi dia terpaksa melakukan itu,” beber Kapolres.

Kapolres juga memastikan sampai saat ini, pelaku dinyatakan sadar saat melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan pelaku dimana pelaku tidak terbukti mengkonsumsi alkohol. Pelaku juga tidak mengalami gangguan jiwa.

“Jadi pelaku sadar benar melakukan itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Pelaku sendiri akhirnya dibekuk tak lama setelah beraksi. Ia ditangkap di rumahnya yang masih berada dalam satu kecamatan dengan korban.

Polisi sempat menginterogasi pelaku hingga akhirnya menemukan bukti-bukti.

“Kita amankan di daerah Baki. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pada pukul 04.00 WIB,” ujar Bambang Yugo.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai pisau dapur, baju, serta mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor AD 9125 XT milik korban beserta surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340. Ancaman adalah hukuman penjara seumur hidup. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com