SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat sebanyak 69.513 pengendara melanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan operasi patuh candi 2020.
Dari jumlah itu, sebanyak 20.872 pengendara terpaksa dijatuhi tindakan tegas berupa sanksi bukti pelanggaran (tilang).
Fakta itu merupakan hasil penindakan dalam dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 di berbagai wilayah di Jateng sejak 23 Juli-5 Agustus kemarin.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan secara keseluruhan terdapat 69.513 pelanggaran dalam operasi yang digelar selama dua pekan operasi.
Dari total pelanggaran itu, sebanyak 20.872 pengendara ditilang. Sedangkan 48.641 pelanggar sisanya mendapat teguran.
โKemudian ada 518 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 31 orang,โ paparnya.
Kapolda menguraikan dari data yang tercatat, pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2020.
Adapun sebagian besar pelanggaran yang dilakukan berupa berkendaraan melawan arus serta tidak menggunakan helm.
Operasi Patuh Candi 2020 tahun ini juga sebagai salah satu media untuk menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
โTidak hanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetapi juga sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi,โ pungkasnya. Edward