SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ribuan barang bukti perkara hukum dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).
Melansir tribratanews, yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas hadir juga pejabat lain seperti Kajari Tatang Agus V, Kepala Kantor Kemenag dan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Kajari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan masing-masing narkotika jenis sabu sekitar 126,3 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi sekitar 10,29 gram. Selanjutnya narkotika jenis ganja 7,78 gram, alkohol sebanyak lima jerigen, handphone (hp) berbagai merek 30 unit, timbangan digital lima unit, serta 1.141 keping e-KTP.
Selain itu, memusnahkan minuman keras serta rokok bodong berbagai merek sebanyak 298 koli. Dua barang bukti meliputi minuman keras dan rokok dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah karena keterbatasan tempat pemusnahan di Kejari.
Setiap barang bukti dimusnahkan dengan cara yang berbeda menyesuaikan barang bukti itu sendiri. Seperti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, untuk barang bukti HP di musnahan dengan di pukul menggunakan palu sampai hancur. Barang bukti miras dituangkan ke dalam drum yang sudah dicampur air lalu dibuang ke selokan dan untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin tiap tahun untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Tatang.
Tatang juga mengatakan, rokok bodong disita di wilayah Kartasura. Aria