JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jangan Coba-coba Palsukan Data demi Bantuan Subsidi Gaji Rp60.000, Ada Sanksi Menanti bagi Perusahaan dan Penerima

Ilustrasi. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) sebagai pedoman pemberian bantuan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Dalam Permennaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Jumat, 14 Agustus 2020 itu, memuat ketentuan dan persyaratan penerima bantuan, hingga peringatan akan adanya sanksi jika ada pihak-pihak yang tidak berhak namun menerima bantuan.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana pemberian bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan gaji yang diberikan total sebesar Rp2,4 juta yang dibagi menjadi Rp600.000 per bulan dan ditransfer setiap dua bulan.

Program bantuan ini sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 yang dirasakan masyarakat Indonesia, terutama di kalangan pekerja dan buruh.

Alur pencairan bantuan Rp600.000 itu telah diatur Permennaker Nomor 14 Tahun 2020 dalam Pasal 5 dan 6, sebagai berikut:

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

1. Data calon penerima bantuan pemerintah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan;

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan;

4. Daftar calon penerima bantuan dimaksud disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja;

5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan Penerima Bantuan;

6. KPA menyampaian surat perintah membayar langsung bantuan pemerintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara menyalurkan bantuan pemerintah melalui bank penyalur;

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) ke rekening penerima bantuan.

Sementara itu, syarat calon penerima bantuan seperti diatur dalam Pasal 3 yakni:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Selain itu, di dalam Permennaker juga diatur adanya sanksi jika diketahui ada perusahaan yang memalsukan data maupun penerima yang tidak berhak.

Diatur dalam Pasal 8, pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan maka diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya ke kas negara.

Pemberian bantuan subsidi gaji tersebut ditargetkan sudah bisa dilakukan pada akhir Agustus 2020 mendatang. Nantinya, pekerja akan menerima transfer bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jumlah itu untuk subsidi gaji bulan September dan Oktober.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com