Beranda Umum Nasional Jokowi Instruksikan TNI – Polri Ikut Mengawasi Penerapan Protokol Kesehatan di Masyarakat

Jokowi Instruksikan TNI – Polri Ikut Mengawasi Penerapan Protokol Kesehatan di Masyarakat

Petugas gabungan TNI, Polisi, Dishub dan Pemda Kota Tangerang melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya memberlakukan penerapan PSBB hingga 3 Mei 2020 / tempo.co
Petugas gabungan TNI, Polisi, Dishub dan Pemda Kota Tangerang melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya memberlakukan penerapan PSBB hingga 3 Mei 2020 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pemerintah tidak main-main dalam penegakan protokol kesehatan selama new normal di masa pandemi Covid-19 ini.

Hal itu salah satunya ditunjukkan dengan adanya instruksi Presiden kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Idham Azis agar mengerahkan pasukan untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

“Kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020 seperti yang dikutip Tempo dari laman jdih.setneg.go.id, Rabu (5/8/2020).

Jokowi meneken Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020

Baca Juga :  Gibran Pernah Janji Siapkan Anak-anak Muda Ahli Chrypto, Polri Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Bermodus Investasi Chrypto

Lewat Inpres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah membuat peraturan yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.

Dalam pelaksanaan peraturannya, Presiden Jokowi meminta TNI-Polri mendukung kepada daerah dengan mengerahkan kekuatan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Selain itu, TNI dan Polisi juga harus bekerja sama dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, membina masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga :  Prabowo Ketatkan Anggaran Agar Bisa Hemat Rp 256,1 T,  Ini Beberapa Pos yang Dipangkas Menkeu Sri Mulyani

www.tempo.co