Beranda Daerah Semarang Kota Lama Semarang Resmi Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional

Kota Lama Semarang Resmi Ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional

Kota Lama Semarang. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kawasan Kota Lama Semarang telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, kajian telah dilakukan oleh tim ahli terhadap kawasan Kota Lama Semarang selama tiga tahun.

“Status yang ditetapkan harus dijaga baik-baik,” kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berisi penetapan tersebut, Rabu (19/8/2020).

SK tentang penetapan Cagar Budaya Kota Lama Semarang sebagai kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional itu diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang dan disiarkan secara daring atau online.

Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, Hilmar mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tugas berat yakni menjaga kelestarian kawasan itu. Dia berharap penetapan kawasan Kota Lama Semarang itu dapat menjadi bagian yang akan mengangkat Jalur Rempah.

Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan perjuangan untuk menetapkan Kota Lama Semarang sebagai Cagar Budaya Nasional telah sejak 2017. Dia mengaku menyadari tantangan ke depan setelah penetapan didapat. Di antara tantangan itu adalah menghadapi rob dan kawasan yang menjadi kumuh serta bangunan-bangunan yang ditelantarkan pemilik.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Kota Lama atau Kota Tua Semarang terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20, yakni Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan, dan Oudestad. Luas kawasan seluruhnya mencapai sekitar 70,07 hektare.

Kampung Kauman merupakan permukiman Muslim di mana terdapat Masjid Kauman, pengganti Masjid Semarang yang telah terbakar. Sedang Kampung Melayu merupakan permukiman masyarakat Melayu yang berkembang sebelum keberadaan Benteng de Viifhoek, benteng VOC pertama yang dibangun pada akhir abad ke-17.

Kampung Pecinan terbentuk sebelum Oudestad. Pemusatan permukiman orang-orang China dilakukan setelah terjadi Geger Pecinan pada 14 Juni sampai 13 November 1741 di Semarang. Tujuan pembentukan Kampung Pecinan sebagai upaya pembangunan sistem pertahanan dan perlindungan terhadap kepentingan VOC.

Oudestad merupakan Europeschebuurt atau tempat tinggal orang Eropa. Situs ini meliputi jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan termasuk menara pengawas, mercusuar, kantor syahbandar, anjungan penumpang atau peron, dan pabean. Pada Oudestad juga terdapat gedung pemerintahan, perkantoran dagang, keuangan, pabrik, bengkel, dan pergudangan berskala besar.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Keempat situs itu disebut menjadi cikal bakal perkembangan Kota Semarang akibat dari kedatangan para pedagang asing, mulai dari orang Arab, Melayu, China, hingga Belanda. Persilangan budaya tampak jelas dalam bentuk tata kota, bangunan secara fisik, dan atraksi budaya.

www.tempo.co