Beranda Umum Nasional Ketua KPK Ancam Koruptor Dana Bansos dengan Hukuman Mati

Ketua KPK Ancam Koruptor Dana Bansos dengan Hukuman Mati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 telah mengeluarkan sejumlah kebijakan memberikan bantuan sosial (Bansos) untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba korupsi dan memanfaatkan dana Bansos itu untuk kepentingan pribadi. Tak main-main, Firli mengatakan pelaku korupsi dana Bansos bisa diancam dengan hukuman mati.

“Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’,” ujar Firli, Sabtu (29/8/2020).

Firli menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini termasuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku korupsi dana Bansos.

Baca Juga :  Menteri Bahlil Tegaskan Tak Ada Subsidi BBM untuk Ojol. Yang Pakai Kendaraan Sendiri Bakal Remuk! 

“Miris, sangat kejam, dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri,” ujar dia.

“Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Firli juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa virus corona meski tidak kasat mata, namun keberadaannya adalah nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa.

“Dimulai dari diri sendiri, perbanyak amal dan ibadah, selalu berdoa dan gelorakan semangat antikorupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsanitizer. Insya Allah dapat menghindari kita dari terpapar virus corona,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jadi Penentu Kemenangan Ridwan Kamil Vs Pramono Jika 2 Putaran, Ini Kata Dharma Pongrekun

Data terkini dari laman covid19.go.id, Sabtu (29/8/2020), mencatat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 169.195 kasus dengan 122.802 pasien sembuh dan 7.261 meninggal. Liputan 6