Beranda Daerah Sragen KPK RI Sebut Makelar Proyek di Sragen Sudah Menggurita. Desak DPRD Bentuk...

KPK RI Sebut Makelar Proyek di Sragen Sudah Menggurita. Desak DPRD Bentuk Pansus Makpro, Ungkap Ada Mobil Doubel Cabin Dari Pengusaha

DPD KPK RI saat beraudiensi mendesak pansus makelar proyek di DPRD Kamis (13/8/2020). Foto/Wardoyo
DPD KPK RI saat beraudiensi mendesak pansus makelar proyek di DPRD Kamis (13/8/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM DPRD Sragen diminta segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan permainan dalam lelang proyek pemerintah di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU-PR).

Pasalnya, indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan lelang proyek di Sragen dinilai sudah menggurita dan dalam taraf memprihatinkan. Desakan itu mengemuka saat Lembaga DPD Komite Pengawasan Korupsi RI (KPK RI) Sragen menggeruduk DPRD setempat, Kamis (13/8/2020).

Sejumlah aktivis dan pimpinan lembaga itu kemudian diterima beraudiensi oleh Ketua DPRD Sragen, Suparno di ruang serba guna DPRD.

Di hadapan Ketua DPRD, KPK RI menyampaikan surat terbuka terkait keresahan sebagian elemen dan masyarakat soal indikasi permainan lelang proyek di DPU PR Sragen.

“Melalui surat terbuka untuk DPRD dan rakyat ini, kami mendesak DPRD segera membentuk Pansus Makelar Proyek (Makpro). Terutama pada 17 proyek tahun 2018 yang kami indikasikan ada oknum Ketua LSM yang menjadi makelar dalam pengadaan barang dan jasa di Sragen. Kami melihat pengadaan dan jasa telah lepas kontrol dari regulasi. Dan ini sudah menggurita dan tidak menutup kemungkinan terjadi di dinas lainnya,” papar Sekretaris KPK RI, Wagiyanto Wagon, membacakan surat terbuka di hadapan Ketua DPRD.

Ia juga menggaribawahi pernyataan Kepala DPUPR, Marija bahwa lelang di perubahan 2020 syaratnya akan jauh lebih sulit karena ada aturan baru bahwa semua persyaratan harus diverifikasi oleh APIP atau Inspektorat.

Menurutnya pernyataan itu justru memperkuat fakta bahwa sebelum ada gerakan dari KPK RI, semua mekanisme persyaratan lelang tidak melalui verifikasi APIP.

“Ini sudah menyalahi aturan. Karena aturan itu sudah dimulai sejak 2008. Makanya kami minta DPRD tidak paaif dan menganggap remeh. Ini sangat urgen karena menyangkut perilaku korupsi dan nasib rakyat,” terangnya.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Wagon juga mengungkap bahwa oknum Ketua LSM yang terindikasi menjadi makpro itu juga pernah mengakui diminta membawa mobil doubel cabin milik seorang pengusaha asal luar kota untuk kepentingan bisa menang lelang.

Karenanya, ia memandang untuk kasus korupsi, mestinya tanpa ada laporan atau aduan, dengan Pansus DPRD akan sudah leluasa dan punya kekuatan hukum untuk memanggil oknum makpro, penyedia jasa dan kepala dinas yang terindikasi di pusaran kasus tersebut.

“Kami juga akan menempuh jalur hukum karena bukti-bukti sudah kami pegang. Kami akan terus berjuang bagi sebagian masyarakat Sukowati yang sedang menangis,” tandasnya.

Ketua DPD KPK RI Sragen, Eko Prihyono menegaskan kedatangan KPK RI sebagai wujud komitmen pengusutan tuntas kasus indikasi rekayasa dan makelaran proyek di Sragen.

Hal itu juga untuk menepis keresahan masyarakat dan sebagian elemen atas sepakterjang oknum makpro tersebut.

“Pada tanggal 20 Agustus nanti, kami akan datang ke DPRD dengan kawalan 1000 orang rakyat dan berbagai elemen untuk meminta jawaban desakan ini (Pansus),” tandasnya.

Menyikapi desakan KPK RI, Ketua DPRD Sragen Suparno menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu pokok persoalan yang disampaikan mereka.

Untuk desakan membentuk Pansus, hal itu harus melalui beberapa tahapan dan tidak bisa serta merta. Kaitan dengan makelar proyek, pihaknya akan mempelajari surat terbuka yang dilayangkan tadi.

Kemudian akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait yang disebut. Pemanggilan orang-orang dinas juga harus melalui bupati baru kemudian dilakukan klarifikasi.

“Soal pembentukan Pansus, kalau Pansus aturan maka harus ditetapkan pada sebuah rapat dan masuk dalam prolegda dulu. Tapi kalau Pansus mengacu pada kesalahan, kesalahan siapa dulu. Kalau bupati, kita punya hak pansus. Kalau dinas, nanti kira beri saran masukan ke bupati karena mereka (dinas) itu orang-orangnya bupati. Ini lho fakta-fakta yang terjadi, orangmu begini-begini agar bisa ditindaklanjuti. Tahapan-tahapannya seperti itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Sebelumnya, Kepala DPUPR, Marija membantah tudingan makelaran proyek lelang dan indikasi adanya pengondisian pada 17 paket

Soal nama oknum Ketua LSM berinisial U yang disebut terindikasi pengondisian pemenangan lelang, ia juga menampiknya.

“Kalau ada orang nyebut-nyebut nama saya, saya juga tidak pernah meminta dan tidak minta izin ke saya. Itu di luar saya. Kalau soal rekanan luar banyak yang menang, karena sistem sekarang online dan bebas diakses dari mana saja. Menang atau kalah jangan terus kami dipojokkan. Karena kewenangan lelang ada di LPBJ,” katanya.

Ia juga menyebut untuk persyaratan lelang, juga sudah ada Perpres baru yang lebih ketat. Yakni persyaratan diatur dalam Permenpu dan harus diverifikasi oleh APIP atau Inspektorat terlebih dahulu.

“Kami lebih senang rekanan lokal yang menang. Tapi kan administrasi lelang dan persyaratan, bukan kami yang menentukan,” ujarnya. Wardoyo.