SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota Semarang mengganjar para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi tegas. Melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terus menegakkan razia kepatuhan protokol kesehatan.
Seperti yang tampak pada Selasa (18/8/2020), petugas Satpol PP Kota Semarang kembali menggelar razia penggunaan masker. Lokasi digelarnya razia difokuskan di dua titik yaitu di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Kelud Raya, sejak pukul 08.30 WIB-10.00 WIB. Hasilnya, sebanyak 68 warga tak memakai masker terjaring razia.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto selaku pemimpin razia menyampaikan, razia ini digelar menindaklanjuti terbitnya Peraturan Walikota No.57 tahun 2020. Menurut dia, para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia dikenai sanksi beragam. Sebanyak 31 warga KTP-nya disita dan 37 warga menjalani sanksi sosial berupa membersihkan jalanan sepanjang 20 meter dan selama 15 menit.
“Sedangkan hukuman sanksi sosial diberikan karena pelanggar protokol kesehatan tak membawa KTP saat beraktivitas di luar rumah. Sementara bagi warga yang KTP-nya disita, dan dapat diambil satu hingga tujuh hari pasca penyitaan,” terang Fajar.
“Saat hendak mengambil KTP, wajib bawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa tidak akan mengulangi kesalahannya,” sambung dia.
Disampaikan oleh Fajar lebih detail, penyitaan KTP itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengantisipasi agar tidak ada warga yang membuat laporan palsu kalau KTP hilang padahal KTP disita Satpol PP.
“Kami juga telah memberikan surat berita acara penyitaan (BAP) KTP. Maka dengan hal itu, diharapkan bisa mencegah adanya laporan palsu terkait kehilangan KTP,” ujar dia.
Fajar juga menegaskan bahwa nantinya akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila masih ada masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Untuk yang membawa KTP, KTP akan disita plus mendapat sanksi membersihkan jalanan. Sementara yang tidak membawa KTP, akan mendapat sanksi membersihkan jalanan sepanjang 100 meter,” imbuh dia. Satria Utama