JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Lelakon, Awalnya Seorang Ayah di Semarang Ini Hobi Peluk Anak Tirinya yang Masih SMP, Kemudian Tak Tahan dan Gauli 6 Kali

Ilustrasi . pexels
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Entah setan apa yang merasuki jiwa seorang pria asal Kota Semarang. Pria berinisial R (36) tega menghancurkan masa depan anak tirinya. Bahkan, tindak bejat R sudah dilakukan hingga enam kali. Lebih ironis lagi, perbuatan bejat itu dilakukan di kamar anaknya yang bersebelahan dengan kamar istrknya.

Data yang dihimpun menyebutkan, korban yang masih berusia belia dan masih menempuh pendidikan di jenjang SMP. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya pelaku kerap kali memeluk korban ketika tertidur. Namun, lama kelamaan pelaku berhasrat melakukan tindakan pencabulan kepada korban.

Kapolsek Genuk Kompol Subroto di Semarang, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap saat korban melapor tindak bejat ayah tirinya kepada sang nenek. Oleh sang nenek korban, kejadian tersebut selanjutnya disampaikan kepada ayah kandung korban. Mendengar keterangan tersebut, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Berdasarkan laporan yang kami terima, tersangka melakukan perbuatannya terakhir pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB,” terang Kompol Subroto pada Jumat (14/8/2020).

“Pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah istrinya, yakni di Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk kota Semarang,” sambung dia.

Kompol Subroto mengungkapkan lebih detail, rumah yang menjadi lokasi pelaku melakukan pencabulan, dihuni oleh empat orang yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang masih berusia dua tahun.

Menurut Subroto, setelah menerima laporan dari ayah kandung korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Pelaku tidak dapat langsung ditangkap. Hal itu lantaran pelaku sempat melarikan diri ke daerah asalnya di Padang, Sumatra Barat,” imbuh dia.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Petugas pun, lanjut Kompol Subroto, segera menangkap pelaku di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari kota Semarang pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul. 10.00 WIB saat pelaku kembali ke Semarang. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukum minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Hukuman dapat diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan, hal itu karena ada hubungan keluarga dekat,” imbuh Kompol Subroto. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com