JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menteri Pertanian Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, DPR: Ubah Undang-Undangnya Dulu

Ilustrasi tanaman ganja. Foto: Pixabay.com
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tanaman ganja atau cannabis sativa ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan di bawah Kementerian Pertanian. Hal itu pun mengundang reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menandatangan surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian pada 3 Februari 2020 lalu.

Dalam bagian lampiran Kepmen tersebut yang memuat daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, tanaman ganja ada di nomor 12.

Ada sebanyak 66 komoditas yang masuk dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura Kementan. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Kepmen tersebut. Namun, Daniel menyarankan jika sebaiknya ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Sebab, dalam UU itu, tanaman ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.

“Secara prinsip ini kebijakan strategis yang tepat, meski berbeda dengan Undang-Undang yang ada sehingga lebih baik Undang-Undangnya diubah dulu sebelum hal ini ditetapkan,” kata Daniel Johan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (29/8/2020).

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, tanaman ganja sudah terbukti bisa mengobati sejumlah penyakit termasuk terapi untuk mengatasi kanker. Namun, di Indonesia hal tersebut masih mengganjal karena adanya aturan yang memasukkan ganja dalam jenis narkotika.

Padahal menurutnya, jika ada aturan yang tegas dan holistik, Indonesia bisa memanfaatkan ganja sebagai bahan produk farmasi.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

“Indonesia jangan menenggelamkan harta karunnya sendiri, buat aturan tegas agar ganja dan sejenisnya hanya bisa untuk ekspor, tidak boleh dikonsumsi lokal dengan sanksi tegas, sambil dibuat penelitian yang serius mendalam sehingga bisa dibangun industri hilir farmasinya,” ujarnya.

Daniel Johan juga menilai Indonesia bisa mendapatkan keuntungan jika menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor, karena tanaman tersebut cocok untuk ditanam di iklim Indonesia.

Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com