JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Modal Dengkul dari Rumah, Pencuri Ini Nekat Naik Bus Sumber Selamat Turun di Sragen. Hanya Hitungan Menit, Pulang Sudah Bawa Motor dan HP milik Warga Sambungmacan

Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Sragen saat ungkap hasil operasi sikat jaran candi. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Sragen saat ungkap hasil operasi sikat jaran candi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Boyolali, dibekuk tim Polres Sragen karena terlibat pencurian di wilayah Sambungmacan, Sragen.

Pria bernama Suparno alias Gundul (49) asal Dukuh Jati Timur RT 2/2, Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Boyolali itu ditangkap usai melakukan pencurian di rumah Muhammad Irwan Hidayat (35) warga Dukuh Kedungkangen RT 029/007, Bedoro, Sambungmacan, Sragen.

Aksi pencurian itu terungkap saat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Sabtu (8/8/2020). Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno mengungkapkan dari keterangan tersangka, aksi pencurian dilakukan pukul 04.30 WIB.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Menariknya, tersangka nekat melakukan aksinya hanya dengan modal dengkul dari rumah.

Ceritanya, tersangka berangkat dari rumahnya di Boyolali pukul 02.00 WIB. Kemudian naik bus Sumber Selamat jurusan Surabaya.

Tersangka kemudian turun di SPBU Sambungmacan dan berjalan kaki untuk mengintai sasaran.

Tak butuh waktu lama, ia sudah menemukan rumah Irwan sebagai sasaran. Sejurus kemudian, ia langsung mencari jalan masuk dan menemukan jendela bagian samping rumah
bagian timur.

Dari jendela itulah, tersangka membuka jendela dengan cara ujung obeng
dimasukkan pada sela-sela daun jendela. Sekali tekan, jendela itu pun terbuka dan tersangka menyelinap masuk ke rumah.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Di dalam rumah korban, tersangka menggasak uang Rp 600.000, HP Samsung A7 dan sepeda motor Yamaha 2DP NON ABS N-MAX. Hanya hitungan menit, tersangka langsung keluar membawa motor dan tancap gas menuju ke Solo.

Namun ibarat pepatah tak ada kejahatan yang sempurna. Jejak tersangka pun terlacak dan kemudian berhasil dibekuk tim Satresmob Polres Sragen.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Harno. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com