SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayangkan surat ke Satpol PP setempat terkait keberadaan menara telekomunikasi atau tower milik provider Smartfren di Dukuh Kedungringin RT 4/1, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen.
Surat itu berisikan agar dilakukan tindakan penghentian terhadap pembangunan tower yang hingga kini terus berjalan padahal belum ada pengajuan izin.
“Kemarin Pak Kades datang melaporkan. Kemudian ada aduan juga dari warga yang keberatan dan belum setuju. Tapi karena laporannya tower sudah dibangun, makanya kami buat surat ke Satpol PP agar dihentikan pembangunannya,” papar Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (26/8/2020).
Tugiyono menguraikan apapun alasannya, pendirian tower itu melanggar aturan. Sebab hingga kini pihak pengelola atau provider belum mengajukan perizinan apapun ke DPMPTSP.
Kemudian dari laporan yang diterimanya, masih ada warga di radius rebahan yang belum mau tandatangan.
Padahal sesuai SKB tiga menteri, syarat pendirian tower adalah IMB yang salah satu komponennya harus mendapatkan persetujuan dari semua warga di radius rebahan.
“Harapan kami, pembangunan dihentikan dulu. Baru kemudian mengurus perizinan, kalau ada masalah Pemkab pun akan memfasilitasi,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono mengaku belum menerima surat itu. Namun secara informal, pihaknya sudah menerima laporan pimpinan DPMPTSP terkait rencana mendata semua tower telekomunikasi yang ada di Sragen sehingga bisa diambil tindakan bagi yang ilegal atau melanggar aturan. menindaklanjutinya.
“Kami akan koordinasikan dan nanti akan kita tindaklanjuti dengan cek ke lapangan,” tandasnya. Wardoyo