JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Pelaksanaan KBM Tatap Muka Harus Penuhi 4 Syarat Persetujuan, Ini Rinciannya

Sejumlah siswa memberikan salam kepada guru sebelum memasuki ruang kelas untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN 06 Pekayon Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Pemerintah setempat telah memberi izin beberapa sekolah percontohan untuk melakukan uji coba pembelajaran tatap muka, siswa yang datang hanya yang diberikan izin oleh wali murid / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyelanggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bagi daerah berstatus zona hijau dan kuning, harus memenuhi empat persetujuan.

Demikian ditegaskan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

“Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning,” demikian bunyi pernyataan Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (9/8/2020).

Syarat kedua adalah persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah, meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga :  Siswa Siswi Kelas 4 SDIT Nur Hidayah Surakarta Ikuti Halal Bi Halal dan Sungkeman

Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.

“Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” bebernya.

Kemendikbud, menurut Satgas, tetap melarang pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Berdasarkan data Kemendikbud, sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.

Mereka tersebar di 238 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota, sedangkan 43 persen berada di zona hijau dan kuning atau tersebar di 276 wilayah administrasi.

Kemendikbud juga mengidentifikasi sejumlah persoalan ketika menerapkan pembelajaran daring.

Baca Juga :  SMP Kanisius 1 Surakarta Gelar Open House “Kanfest”

Misalnya, tidak semua mampu mendampingi anak belajar karena orang tua bekerja atau urusan rumah. Orang tua juga kesulitan memahami pelajaran dan memotivasi anak saat belajar di rumah.

Di sisi anak didik, mereka kesulitan konsentrasi dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru, serta peningkatan stres dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan.

“Kondisi tersebut dapat berpotensi untuk menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak,” kata Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara guru kesulitan mengelola pembelajaran jarak jauh dan fokus pada penuntasan kurikulum.

Guru juga mengalami waktu pembelajaran berkurang sehingga tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar, dan kesulitan berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com