SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Di tengah pandemi covid-19, masyarakat juga diminta untuk waspada terjadinya tindak kejahatan. Berdalih berprofesi menjadi pemulung, seorang warga asal Kabupaten Grobogan nekat membobol rumah yang tidak berpenghuni di kawasan Pleburan, Kota Semarang.
Pelaku berhasil menggondol sejumlah perhiasan dan barang berharga milik korban. Atas kasus pencurian ini, korban yang bernama Yayuk Suwartini mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Dalam melakukan aksinya, pelaku terbilang sudah mahir menjalankan tindak kejahatan. Sebelum beraksi, pelaku melakukan pengamatan secara detail untuk memastikan sasarannya dalam keadaan tidak berpenghuni. Pelaku mengamati volume sampah dan nyala lampu yang tak pernah padam.
Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kristopo, dalam pers release kasus pencurian ini mengungkapkan, pelaku bernama Mat Syafii (33). Pelaku merupakan warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Grobogan. Dengan berdalih menjadi seorang pemulung, pelaku membobol rumah milik Yayuk Suwartini (61), di Jalan Erlangga Barat, Pleburan, Semarang Selatan pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku (Mat Syafii) menggondol perhiasan senilai Rp 300 juta.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti uang tunai senilai Rp 50 juta, mobil pikap, dan sejumlah perhiasan emas,” terang Kompol Untung pada Rabu (12/8/2020).
“Petugas kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik rumah. Berdasarkan olah TKP, kami langsung melakukan penelusuran,” sambung dia.
Berdasarkan hasil identifikasi, lanjut dia, pelaku terdeteksi dengan ciri-ciri ada tanda khusus di bagian tangan kanannya dan membawa karung.
“Dengan bekal ciri-ciri fisik pelaku, selanjutnya dilakukan penelusuran dan petugas berhasil menemukan identitas pelaku. Pelaku kami tangkap saat memulung,” imbuh dia.
“Sebelum beraksi, pelaku dapat memastikan rumah dalam keadaan tidak berpenghuni.
Pelaku mengamati titik sasarannya selama 3. Pelaku mencermati volume sampah di depan rumah yang tidak berubah dan lampu yang tak pernah padam,” ujar dia.
Ia melanjutkan, setelah bisa memastikan tak berpenghuni, pelaku langsung melancarkan aksinya. Pelaku masuk ke dalam rumah, pelaku memanjat pagar dan mencongkel jendela.
“Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung menuju kamar korban menguras habis perhiasan berikut lima telepon genggam yang ada.
Pelaku juga menggondol sepeda milik korban,” ujar Kompol Untung. Kapolsek menambahkan, sejumlah barang hasil tindak kejahatan oleh pelaku dijual di Pasar Peterongan. Pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp110 juta.
“Menurut keterangan pelaku, uang hasil menjual barang hasil tindak kejahatannya, uang sebesar Rp30 juta digunakan untuk membeli mobil pick-up. Sedangkan uang sebanyak Rp50 juta ditabung. Sebagian untuk membeli perhiasan. Uang tersebut juga dibagikan untuk para kaum pemulung,” imbuh dia.
“Hasil pengakuan dari pelaku, sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan di wilayah Kota Semarang.
Untuk mempertangungjawabkan tindak kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga tujuh tahun lamanya,” pungkas dia. Satria Utama