Beranda Market Ekbis Pengurus dan Pengelola Koperasi Wajib Memahami Akuntansi

Pengurus dan Pengelola Koperasi Wajib Memahami Akuntansi

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Sukoharjo, Sutarmo, saat membuka pelatihan akuntansi koperasi & UMKM / dok panitia
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Sukoharjo, Sutarmo, saat membuka pelatihan akuntansi koperasi & UMKM / dok panitia

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para pengurus dan pengelola koperasi di bidang penyusunan laporan keuangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan pelatihan akuntansi koperasi.

Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (26/8/2020) dan Kamis (27/8/2020).

Kegiatan tersebut terhitung merupakan pelatihan tahap kedua. Sementara pelatihan tahap pertama diselenggarakan pada Selasa (11/8/2020) dan Rabu (12/8/2020), dengan setiap tahapnya diikuti sekitar 30 orang.
Pelatihan diselenggarakan bekerja sama dengan KAP Wartono & Rekan, dengan nara sumber, Topo Prasetyo,SE, Ak, ACPA dan Dewi S Puji Astuti, SE,MSi,Ak,CA, Ketua Prodi Akuntansi Unisri yang juga owner KJA Dewi Astuti.

Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Sutarmo, SE, M Pd, yang dalam sambutannya menyatakan akuntansi sangat penting dan wajib diketahui oleh para pengurus dan pengelola koperasi serta pelaku UKM.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Melejit Tipis! Antam Naik, Pegadaian Tahan Posisi – Cek Daftar Lengkap per Gram Senin 15 November 2025

Para pengelola koperasi wajib menyusun laporan keuangan, sedangkan pengurus koperasi wajib menyampaikan pertanggungjawaban keuangan, dalam bentuk laporan keuangan kepada para anggota koperasi pada saat RAT.

“Dari penyajian laporan keuangan kita bisa mengetahui sehat dan tidaknya koperasi, ” ungkapnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Lebih lanjut, Sutarmo berharap, dengan adanya pelatihan akuntansi koperasi, para pengelola dan pengurus koperasi bisa menyajikan laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, sehingga laporan keuangan mudah dipahami oleh para pengguna.

Dalam penyajian materi, Dewi S. Puji Astuti menyampaikan, materi penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ETAP bagi Koperasi dan UKM, serta memberikan pelatihan penggunaan aplikasi LAMIKRO, yaitu penggunaan aplikasi akuntansi yang sederhana bagi pelaku UKM dan koperasi.

“Penerapan aplikasi LAMIKRO ini mendapat respon positif dan antusias dari peserta, sebab selama ini sebagian peserta masih menggunakan cara manual dalam menyusun laporan keuangan, ” paparnya.

Baca Juga :  GOKIL! Harga Emas Antam Melonjak Tembus Level Fantastis Hari Ini 12 Desember 2025

Narasumber kedua, Topo Prasetyo, SE, sebagai auditor, lebih banyak membahas kasus dan temuan saat melakukan audit laporan keuangan pada koperasi. suhamdani

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.