Beranda Daerah Sragen Siap-Siap, Sebentar Lagi Tak Pakai Masker di Sragen Bakal Didenda Rp 50.000....

Siap-Siap, Sebentar Lagi Tak Pakai Masker di Sragen Bakal Didenda Rp 50.000. Perbup Hampir Kelar, Bupati Sebut Masyarakat Makin Abai, September Sanksi Digeber!

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan rencana penerapan denda Rp 50.00 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar, sudah fix akan diberlakukan.

Saat ini tim tengah menggodok rumusan Peraturan Bupati (Perbup) yang sesegera mungkin akan diberlakukan.

“Soal denda, kita sedang siapkan Perbup-nya. Saat ini tim kecil Bagian Hukum sedang membahas detilnya. Nilai dendanya Rp 50.000,” ujar Yuni, kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Bupati Yuni menjelaskan berdasarkan pengamatan di lapangan, masyarakat cenderung mengabaikan protokol kesehatan. Di berbagai kesempatan masih banyak warga yang enggan mengenakan masker terutama saat beraktivitas di luar rumah.

“Keputusan mengenakan sanksi denda ini memang didasari masyarakat yang semakin abai. Targetnya September sanksi ini sudah mulai diberlakukan,” tambahnya.

Namun pihaknya akan menggencarkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum sanksi denda ini benar-benar diberlakukan. Yuni berharap dengan adanya sanksi, kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan meningkat.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

“Sosialisasi harus masif dulu. Harapan kita agar masyarakat makin taat protokol, agar angka Covid-19 yang belakangan naik bisa ditekan,” tegasnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Sragen, Muh Yulianto, mengatakan saat ini sedang membahas perbup yang mengatur sanksi denda tersebut.

Perbup itu dibuat dengan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Ini sedang dalam proses. Segera diselesaikan kalau bisa hari ini atau besok. Dasarnya instruksi presiden yang ditindaklanjuti instruksi menteri,” terangnya.

Yuli menerangkan, perbup yang mengatur sanksi denda ini akan menggantikan perbup yang lama. Sementara terkait besaran denda memang disesuaikan kemampuan masyarakat masing-masing daerah.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

“Denda tersebut, seperti di perda, dananya masuk ke kas daerah. Sementara terkait pelaksanaan, nanti akan dikoordinir oleh Satpol PP,” imbuhnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.