KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Kebumen kembali menangani kasus kriminal pencurian sepeda motor.
Pedagang sayur keliling inisial AM (25) warga Desa Pandansari Kecamatan Sruweng Kebumen, harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin (41) warga Desa Kejawang Kecamatan Sruweng Kebumen.
Pencurian dilakukan oleh tersangka pada hari Senin (3/8/2020) dinihari di sebuah gudang kayu Desa Kejawang Kecamatan Sruweng.
Tersangka telah lama mengintai wilayah Desa setempat, sembari berjualan sayur di desa itu.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, aksi tersangka terbongkar setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang dituntun oleh tersangka.
Tersangka yang kurang begitu faham motor tidak bisa menyalakan mesin, meski telah menyiapkan mata kunci palsu dari rumah.
Untuk mengelabui warga, tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor) “ditekuk” oleh tersangka. Ini dilakukan agar tidak terbaca.
Namun tetap saja aksinya terbongkar karena tersangka terlihat panik saat berpapasan dengan korban.
“Kebetulan saat kejadian, korban pulang ronda. Di tengah jalan berpapasan dengan tersangka. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun oleh tersangka. Ternyata adalah milik korban,” jelas AKBP Rudy, Minggu (9/9/2020).
Kepada polisi tersangka mengaku memiliki niatan mencuri sepeda motor.
AM malam itu berangkat menggunakan sepeda motor. Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut kranjang sayur di areal Masjid desa setempat.
Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk waspada saat memarkirkan sepeda motor, jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. Edward