Beranda Umum Nasional Uang Pecahan Baru Rp 75.000 Diluncurkan, Sinyal Redenominasi?

Uang Pecahan Baru Rp 75.000 Diluncurkan, Sinyal Redenominasi?

Uang peringatan khusus pecahan Rp75.000 edisi HUT ke-75 RI. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75, Bank Indonesia (BI) bakal merilis uang baru pecahan Rp 75.000.
Dari bentuk dan gambar uang kertas tersebut, ada sejumlah hal yang cukup menarik.

Berdasarkan rupa baru uang Rp 75.000 yang telah dikonfirmasi oleh BI, warna uang tersebut mirip dengan pecahan Rp 100.000, yakni merah muda.

Hal serupa, terdapat gambar Proklamator RI Soekarno – Hatta.

Namun, masih pada sisi yang sama, ada latar belakang kereta api dan foto pengibaran bendera saat Proklamasi Kemerdekaan 1945.

Di sisi lain, uang Rp 75.000 ada siluet ragam wajah Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan budaya. Selain itu, ada gambar satelit dan peta Indonesia pada sisi ini.

Hal unik dari uang pecahan baru ini adalah angka nol sangat kecil dibandingkan dengan angka 75. Bahkan, nyaris tidak terlihat apabila diterawang dari kejauhan.

Apakah penulisan angka nol yang kecil ini terkait dengan program redenominasi?

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

“Enggak kok,” ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti ketika dihubungi, Minggu (16/8/2020) malam.

Walau membantah soal nuansa redenominasi dalam uang baru Rp 75.000, Destry membenarkan bahwa yang yang diluncurkan berwarna merah muda tersebut.

“Iya,” ujarnya singkat.

Pemerintah bersama Bank Indonesia sebelumnya telah lama merencanakan redenominasi angka pada nilai tukar rupiah. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Sebagai gambaran, angka mata uang Rp 75.000 akan dituliskan Rp 75 saja. Hal itu bertujuan untuk menyederhanakan penulisan dan efisiensi dalam perhitungan akuntansi keuangan. Secara gengsi, nilai tukar rupiah tidak terlalu besar apabila dibandingkan dengan negara lain, misalkan satu dolar AS yang setara Rp 14.000 menjadi Rp 14.

Namun, rencana redenominasi itu kandas sejak digagas pertama kali era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Belakangan, wacana redenominasi kembali muncul setelah Kementerian Keuangan menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai salah satu fokus perhatian pada periode 2020-2024.

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

Hal tersebut tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Pada periode 2014-2019 rencana redenominasi tersebut juga masuk rencana strategis Kemenkeu, tetapi tidak terealisasi.

Rencana redenominasi itu pertama kali digulirkan oleh Darmin Nasution saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2009 hingga 2013.

www.tempo.co