JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya merampungkan proses validasi data rekening pekerja penerima bantuan subsidi gaji. Disebutkan jika baru 10,8 juta rekening atau sebesar 69 persen dari total target penerima yang sudah divalidasi.
“Target kami, penerima subsidi ini sejumlah 15,7 juta orang. Data terakhir, jumlah yang sudah divalidasi sesuai dengan kriteria Permenaker 10,8 juta orang atau 69 persen dari target,” tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).
Kriteria pekerja penerima BSU seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni calon penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Kemudian, bakal penerima bantuan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek aktif dan rutin membayar iuran sampai 31 Juni 2020. Adapun peserta harus memiliki rekening aktif dan menerima upah per bulan di bawah Rp5 juta sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja.
Nantinya masing-masing pekerja yang masuk kriteria akan memperoleh bantuan senilai Rp600.000 per bulan. Bantuan diberikan selama empat bulan dengan pencairan sebanyak dua kali. Dengan demikian, dalam sekali pencairan, penerima bantuan akan mendapatkan insentif sebesar Rp1,2 juta.
Sementara itu, hari ini, Kamis (27/8/2020), pemerintah telah mulai mendistribusikan dana bantuan subsidi gaji untuk pekerja berupah di bawah Rp5 juta. Sebanyak 2,5 juta pekerja disebut sudah menerima transfer bantuan tahap pertama sebesar Rp1,2 juta.
Pencairan tahap pertama selambat-lambatnya akan rampung dan diterima oleh 15,7 juta pekerja pada akhir September 2020.
Ida melanjutkan, sampai saat ini, pihaknya masih terus menunggu data yang dikirimkan oleh perusahaan-perusahaan swasta untuk segera ditindaklanjuti. “Saat ini kami mencatat rekening penerima dari BP Jamsostek sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target,” ujarnya.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto terus mengingatkan perusahaan swasta untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pegawai. Apabila ada nomor rekening yang tidak valid, BP Jamsostek akan mengembalikannya kepada entitas. “Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera,” katanya.