JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Joko S Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyuap Jaksa Pinangki

Djoko S Tjandra. Foto: Republika.co.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Joko S Tjandra resmi ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga memberikan uang agar Pinangki untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.

“Penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Hari menuturkan pengurusan fatwa di MA itu terkait dengan status Djoko sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Bila fatwa itu berhasil keluar, maka jaksa tidak akan bisa mengeksekusi Djoko Tjandra. Namun, menurut Hari, belakangan pengurusan fatwa itu gagal.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung menjerat Djoko Tjandra dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Hari mengatakan kejaksaan masih menelisik jumlah uang diduga diberikan oleh Djoko.

Namun sebelumnya, Jaksa Pinangki 
diduga menerima US$ 500.000 terkait pengurusan fatwa itu.

Mengutip Majalah Tempo, Pinangki diduga mengajukan proposal US$ 100 juta atau senilai Rp 1,4 triliun kepada Joko untuk mengurus perkaranya. Namun, Joko hanya menyetujui US$ 10 juta. Uang US$ 500.000, diduga hanya uang muka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com