JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

Viral Uang Kertas Pecahan Rp75.000 Dijual di Toko Online hingga Jutaan Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Tampilan desain uang kertaskhusus dengan nominal Rp75.000. Foto: Twitter
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bank Indonesia merilis uang kertas baru pecahan Rp75.000 sebagai uang peringatan khusus (UPK) yang hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Uang kertas pecahan Rp75.000 ini dirilis sebagai perayaan memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI dan telah resmi diluncurkan pada Senin, 17 Agustus 2020.

Setelah diluncurkan, antusias masyarakat yang ingin memiliki uang kertas edisi terbatas ini sangat tinggi. Hal itu ditunjukkan dengan kuota penukaran harian di Bank Indonesia yang telah terisi 97 persen untuk 10 hari pertama.

Masyarakat yang ingin memiliki uang kertas ini bisa mendapatkannya dengan menukarkannya hanya di Bank Indonesia, untuk periode pertama hingga 30 September 2020, serta di bank sentral dan lima bank umum lainnya untuk periode kedua, setelah 30 September 2020.

Selain itu, masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan Rp75.000 ini harus lebih dulu mendaftar secara online melalui aplikasi Pintat di pintar.go.id dan memilih waktu dan tempat penukaran yang dikehendaki.

Syarat lainnya adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa menukarkan satu lembar uang kertas Rp75.000.

Berbagai persyaratan dan jumlah yang terbatas inilah yang diduga mendorong pemilik uang kertas Rp75.000 ini mulai menjualnya di sejumlah marketplace daring. Bahkan, ada yang menjual uang kertas edisi khusus ini dengan harga jutaan.

Salah satunya ada pemilik akun Bukalapak yang menjualnya dengan harga Rp50 juta. Meski setelah kembali dicari, lapak yang menjual uang itu sudah tidak bisa ditemukan.

Lainnya adalah pemilik akun di Shopee yang menjual uang pecahan Rp75.000 itu dengan harga hingga 20 kali lipat atau Rp1,5 juta.

Lantas bagaimana tanggapan Bank Indonesia terhadap tindakan penjualan uang peringatan khusus tersebut?

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi, pihak BI tidak bisa mengatur adanya pihak yang telah menukarkan uang kertas pecahan Rp75.000 untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

“Misal sudah dapat, dia simpan sebagai koleksi ya silakan. Kalau misalnya ‘saya mau beli’ ya silakan saja. Itu masing-masing. Kami tidak mengatur itu,” ujar Rosmaya dalam konferensi video ‘Taklimat Media Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI’, pada Selasa (18/8/2020).

Kendati demikian, Rosmaya mengingatkan jika nilai tukar untuk mendapatkan uang peringatan khusus tersebut tetap sama dengan nominal yang tertera, yakni Rp75.000.

“Silakan jika lakukan itu (jual kembali), hanya harga penukarannya tetap Rp75.000,” tandasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com