JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Mafia Sabu dan Ganja asal Magelang dan Temanggung Dilumpuhkan Polisi. Simak Modus dan Cara Pengirimanya Yang Pakai Rute Tertentu!

Ilustrasi Sabu. Tempo.co
   
Ilustrasi Sabu. Tempo.co

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Temanggung berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Temanggung.

Kedua pengedar yang ditangkap, yakni MH (28) warga Dusun Gatak, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Temanggung dan AS (38) warga Dusun Windusari Selatan, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi kepada awak media menerangkan, tersangka MH ditangkap di Perempatan Prapanca Kelurahan Temanggung II.

Dia ditangkap setelah sebelumnya dibuntuti oleh petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melakukan transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati ganja seberat 47,45 gram.

“Tersangka MH mengaku bahwa ganja seberat 47,45 gram tersebut bukan miliknya, tapi disuruh oleh tersangka AS mengambil barang di Jalan Telogorejo,” terangnya, Rabu (3/9/2020).

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Selain itu, tersangka AS menuturkan, dia sebelumnya disuruh oleh seseorang berinisial Y untuk mengambilkan 25 paket sabu.

Setelah itu, 10 paket atas perintah Y ditaruh di tempat-tempat tertentu dengan rute Tembarak- Nampirejo-Mudal-Giyanti-Sroyo-Lungge.

“Saya cuma disuruh untuk menaruh sabu biar diambil sama yang pesan. Setelah itu saya dikasih upah berupa ganja tapi untuk mengambil ganjanya saya minta tolong sama MHg,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka MH berupa ganja dengan berat kotor 47,45 gram, jaket sweater warna hitam coklat, ponsel merek Xiaomi, sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Sedangkan dari tersangka AS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 0,83 gram, dan 0,81 gram, serta satu unit ponsel merek Vivo warna putih.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar,” tegas Kompol Harry Sutadi. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com