JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

3 Pelaku Penyerangan di Mertodanan Solo Buron, Kapolda Jateng: Kita akan Terus Kejar dan Tuntaskan

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Pasar Kliwon Solo. Kapolda mengatakan polisi telah mengamankan lima orang pelaku, Selasa (11/08/20). Belakangan ponsel milik Kapolda Jateng diretas ayah anak warga Palembang / Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan terus mengejar tiga pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) berstatus penyerangan dan penganiayaan dalam acara midodareni di rumah Habib Umar Assegaf di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Surakarta, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda saat dijumpai awak media di Solo, Minggu (13/09/20). Tiga pelaku itu masing-masing berinisial C, R, dan A.

“Benar tiga masih pengejaran berstatus DPO. Kita akan terus kejar dan tuntaskan,” kata Ahmad Luthfi.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Disinggung mengenai peran ketiganya sebagai otak penyerangan, jenderal polisi bintang dua itu menyerahkan kepada tim penyidik. Meski demikian, Luthfi menegaskan jika pengejaran ke para pelaku takkan berhenti.

“Saat ini yang sudah kita amankan diproses. Delapan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, berkas perkara delapan tersangka kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejari Surakarta. Berkas kedelapan tersangka itu telah lengkap dari proses penyidikan.

“Total sudah ada delapan berkas kita limpahkan. Artinya semua yang sudah berstatus tersangka berlanjut ke Kejari untuk penelitian tahap pertama,” paparnya.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Motor, Maling Nekat Ceburkan Diri ke Kali Pepe: Warga yang Geram Lempari Pelaku dengan Batu

Para tersangka disebut Kapolres memang sudah bersiap dengan berkoordinasi di WhatsApp grup sebelum melakukan pengrusakan.

“Saat ini mereka di tahan di tahanan Polresta Solo. Nanti dari Kejaksaan Negeri Solo yang mempertimbangkan lokasi pengadilan di Solo atau tidak,” ujar dia.

Para bakal dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang berujung pada kekerasan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman adalah sembilan tahun penjara.  Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com