JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai dengan Kamis (10/9/2020), sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes swab.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Dia mengatakan para pasien Covid-19 itu tersebar di 21 provinsi.
Sementara, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU tidak mengumumkan nama-nama para bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus Corona itu.
“Tidak. Ada di KPU daerah datanya,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (11/9/2020).
Berikut sebaran data daerah yang terdapat bakal calon peserta Pilkada 2020 yang positif Covid-19:
1. Bali: 1 orang
2. Kalimantan Timur: 2 orang
3. Jawa Tengah :1 orang
4. Maluku Utara: 4 orang
5. Jawa Timur: 3 orang
6. Gorontalo: 10 orang
7. Riau: 1 orang
8. Sulawesi Selatan: 2 orang
9. Sumatera Utara: 6 orang
10. Lampung: 1 orang
11. Bengkulu: 1 orang
12. Sulawesi Tengah: Tidak ada.
13. Sulawesi Barat: Tidak ada.
14. Kalimantan Tengah: Tidak ada
15. Kalimantan Barat: Tidak ada
16. Kepulauan Riau: Tidak ada
17. Nusa Tenggara Timur: 1 orang
18. Sulawesi Utara: 2 orang
19. Jawa Barat: Tidak ada
20. Nusa Tenggara Barat: Tidak Ada
21. Kalimantan Selatan: 8 orang
22. Jambi: Tidak Ada
23. Banten: 1 orang
24. DI. Yogyakarta: Tidak ada
25. Papua Barat: 1 orang
26. Sulawesi Tenggara : 1 Orang
27. Bangka Belitung : tidak ada
28. Sumatera Selatan : 1 orang
29. Papua: 7 orang
30. Kalimantan Utara: 1 orang
31. Maluku: Tidak ada
32. Sumatera Barat: 5 orang.
Sebelumnya, Arief mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar, maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada selanjutnya.
“Karena kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19, maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020.
Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya.
Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.